Kamis, 12 April 2012

contoh membuat surat dispensasi akademik bea siswa




PERMOHONAN BEASISWA PRESTASI AKADEMIK
  Kepada :
  Yth. Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
  C.q. Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan
  UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

 Assalamu’alaikum Wr. Wb.

 Yang bertanda tangan di bawah ini saya :

1.  Nama Lengkap                   :
2.  Tempat & Tgl. Lahir          :
3.  NIM                                   :
4.  Fakultas                              :
5.  Jur/prodi                             :
6.  Semester                             :
7.  IP Kumulatif                      :
8.  Alamat Tinggal                  :                       
     Telp/HP                              :
9.  Asal SLTA (Kabupaten)    :
10. Jumlah Kiriman Per bulan :
11. Penanggung Utama
      Biaya Pendidikan              : 1. Ayah         2.Ibu                3.Saudara/ Famili
                                                   (coret yang tidak perlu)
      Nama                                 :
      Pekerjaan                           :
      Alamat                              :
12. Tidak bekerja pada instansi Pemerintah atau Swasta
13. Tidak berstatus sebagai penerima beasiswa lain
14. Tidak menerima pembebasan SPP (    )
15. Alasan mengajukan permohonan beasiswa : Untuk mencukupi kebutuhan akademik.
16. Surat keterangan / Sertifikat terlampir (    )

Berminat mengajukan permohonan Beasiswa prestasi akademik tahun 2011 dengan ketentuan, bahwa saya mengisi keterangan-keterangan tersebut dengan sesungguhnya. Apabila dikemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar atau menerima beasiswa ganda,  saya bersedia menerima sanksi atau tindakan yang diambil oleh Universitas sesuai aturan yang berlaku.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Yogyakarta, 24 Maret 2011
Pemohon,



                                                                       
NIM :










SURAT IZIN ORANG TUA/WALI
PENERIMA BEASISWA
                       


            Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
            Nama Lengkap                        : 
            Pekerjaan                                 :
Alamat                                     : 
                                               

            Memberikan izin kepada anak saya tersebut di bawah ini :

            Nama Lengkap                        :
            NIM                                        :
            Jurusan/Program Studi            :
            Fakultas                                   :
    
            Jenis Beasiswa                        :
           
Surat izin ini saya berikan sebagai bukti tanggungjawab saya selaku orang tua/wali. Apabila dalam kurun waktu penerimaan beasiswa, anak saya tersebut melakukan tindakan yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan Universitas dan peraturan perundang-undangan lainya atau melanggar ketentuan yang berlaku, maka saya merelakan penerimaan beasiswa untuk anak saya tersebut dibatalkan.

Demikian surat ini dan pernyataan ini saya buat dan saya sampaikan dengan sesungguhnya serta dengan penuh kesadaran.

                                                                                   
Yogyakarta, 24 Maret 2011
                                                                                    yang memberi izin


Materai


{nama orang tua}















Lampiran : III

KETERANGAN PENGHASILAN
ORANG TUA / WALI MAHASISWA

Saya yang bertanda tangan di bawah ini saya :
            Nama Lengkap                        : 
            Pekerjaan                                 :
Alamat                                      : 
                                                 

            Memberikan izin kepada anak saya tersebut di bawah ini :
            Nama Lengkap                        : 
            NIM                                        : 
            Fakultas                                   :
Jurusan/Program Studi             :
Semester                                  :
Alamat di Yogyakarta                : 

Dengan ini menyatakan bahwa saya bekerja sebagai:
1.      PNS/TNI/POLRI/TANI/BURUH TIDAK TETAP/NELAYAN.PEDAGANG/
2.      Penghasilan bulanan :
a.       Kurang dari Rp.500.000,- (     )
b.      Antara Rp. 500.000,- s/d Rp 1.000.000,- (      )
c.       Antara  Rp. 1000.000, s/d Rp 2.000.000,- (     )
d.      Lebih dari Rp. 2.000.000 s/d Rp………..)
(dengan perincian gaji sebagaimana terlampir)
3.      Jumlah tanggungan keluarga
a.       1 orang (    )
b.      2 orang (    )
c.       3 orang (    )
d.      Lebih dari 3 orang (     )
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Yogyakarta, 24 Oktober 2010
                                                                                    Orang Tua /Wali

     













Lampiran IV

KETERANGAN TIDAK
SEDANG/ AKAN MENDAPATKAN BEASISWA


Assalamu’alaikum Wr. Wb.


Yang bertanda tangan dibawah ini saya :

Nama                                       :
Tempat & Tgl. Lahir               : 
Nomor Induk Mahasiswa       : 
Fakultas                                   :
Jur/ Prodi                                 :
Semester                                  :
Alamat di Yogyakarta                :


Dengan ini menyatakan :
a.       Saya pada saat / tahun ini tidak sedang atau akan menjadi penerima beasiswa manapun di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
b.      Jika ternyata saya tersebut tidak benar dan saya menerima beasiswa ganda, maka saya sanggup mengembalikan beasiswa yang telah saya terima.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.




Yogyakarta, 24 Maret 2011

Mengetahui
Dekan Fakultas                                                          Mhs. Pembuat pernyataan




(nama)                                                                      (nama mahasiswa)
NIP.                                                                             NIM.














(nama universitas  dan alamat yang mengesahkan)



KETERANGAN BERKELAKUAN BAIK
NOMOR :(nomer UU kampus)


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dekan Fakultas {nama fakultas}dengan ini menyatakan bahwa mahasiswa tersebut dibawah ini :

Nama                                       : 
Tempat & Tgl. Lahir               : 
Nomor Induk Mahasiswa       :
Fakultas                                   :
Jur/Prodi                                  :
Semester                                  :
Alamat di Yogyakarta                :
Berdasarkan rekam data atau jejak pada fakultas syari’ah, mahasiswa bersangkutan dinyatakan berkelakuan baik dan tidak pernah terkena sanksi tertulis atau pelanggaran SEDANG  dan/atau BERAT sesuai dengan Tata Tertib Mahasiswa [nama universitas] 
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb

Yogyakarta, 24 Maret 2011

An, Dekan
Pembantu Dekan




{nama dekan}              
NIP.

Arti dan Ruang Lingkup Ijtihad data


PENDAHULUAN
Latar Belakang
Asal kata ijtihad yaitu bersungguh-sungguh, rajin, giat. Secara bahasa ijtihad berarti pencurahan segenap kemampuan untuk mendapat sesuatu. Pengertian ijtihad secara istilah adalah menentukan keputusan, memeras pikiran.  Pengertian ijtihad adalah sebuah usaha dengan sungguh-sungguh untuk memutuskan hukum suatu masalah atau perkara yang belum ada dasar hukumnya atau yang tidak dibahas dalam al-Qur’an dan hadits dengan menggunakan akal sehat serta pertimbangan yang matang. Apa tujuan ijtihad? Tujuan ijtihad yaitu agar dapat ditemukan hukumnya yang sesuai dengan prinsip dan jiwa al-Qur’an dan as Sunah yang merupakan sumber pokok  hukum islam.
Ijtihad sebaiknya dilakukan oleh orang yang mengerti serta paham akan al-Qur’an dan hadits, hal ini dilakukan agar yang dihasilkan adalah sesuatun yang baik yang tidak bertentangan dengan al-Qur’an juga hadits.







BAB II
Ijtihad telah dilakukan sepeninggalan Rasulullah SAW

Ijtihad telah dilakukan para sahabat sepeninggalannya Rasulullah SAW dan diikuti oleh para ulama hingga saat ini. Sebagai contoh Abu Bakar as Siddiq, beliau apabila menemui perselisihan maka hal pertama yang dilakukan adalah merujuk pada al-Qur’an.
Jika tidak ditemukan maka beliau merujuk pada hadits Nabi, namun bila tidak ditemukan atau ragu dengan hukum yang didapat maka beliau mengumpulkan para sahabat untuk melakukan musyawarah.
Bila musyawarah telah dicapai mufakat beliau pun sapakat dengan pendapat yang dihasilkan dan memutuskan hukum sesuatu yang dipermasalahkan serta mengikutinya. Orang-orang yang berijtihad ini disebut Mujtahid.  

Contoh ijtihad
Salah satu contoh ijtihad yang sering dilakukan untuk saat ini adalah penentuan tanggal satu syawal disini para ulama berkumpul untuk berdiskusi mengeluarkan argument masing-masing untuk menentukan satu syawal, juga penentuan awal ramadhan. Masing-masing ulama memiliki dasar hukum dan cara dalam penghitungannya, bila telah ketemu kesepakatan ditentukanlah tanggal satu syawal atau tanggal satu ramadhan itu.
Contoh lain adalah tentang bayi tabung. Akhir-akhir ini bayi tabung dijadikan solusi oleh orang yang memiliki masalah dengan kesuburuan, jadi dengan cara ini berharap dapat memenuhi pemecahan masalah agar dapat memperoleh keturunan.
Para ulama telah merujuk pada hadits-hadits agar dapat menemukan hukum yang telah dihasilkan oleh teknologi ini dan menurut MUI menyatakan bahwa bayi tabung dengan sperma dan ovum suami istri yang sah hukumnya mubah (boleh), karena hal ini merupakan ikhtiyar yang berdasarkan agama. Allah sendiri mengajarkan kepada manusia untuk selalu berusaha dan berdo’a.
Sedangkan para ulama melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari suami istri yang menitipkan pada wanita lain , jika ada yang demikian maka hal ini memiliki hukum haram. Alasannya karena akan menimbulkan masalah yang rumit dikemudian hari soal warisan.
Dalam Islam anak yang berhak mendapat warisan adalah anak kandung, jika demikian bagaimana status hubungan anak dari hasil penitipan tersebut? Dikandung tspi bukan milik sendiri , jadi hanya sekedar pinjam tempatnya saja, tentu hal ini membuat rumit.
Macam-macam ijtihad
1.      Ijma’
2.      Qiyas
3.      Istihsan
4.      Maslahah mursalah
5.      ‘urf
6.      Istishab.

Tingkatatan ijtihad
1. Ijtihad Muthlaq/Mustaqil,
Yaitu ijtihad yang dilakukan dengan cara menciptakan sendiri norma-norma dan kaidah istinbath yang dipergunakan sebagai sistem/metode bagi seorang mujtahid dalam menggali hukum. Norma- norma dan kaidah itu dapat diubahnya sendiri manakala dipandang perlu. Mujtahid dari tingkatanini contohnya seperti Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad yang terkenal dengan sebutan Mazhab Empat.


2. Ijtihad Muntasib,
Yaitu ijtihad yang dilakukan seorang mujtahid dengan mempergunakan norma-norma dan kaidah- kaidah istinbath imamnya (mujtahid muthlaq/Mustaqil). Jadi untuk menggali hukum dari sumbernya, mereka memakai sistem atau metode yang telah dirumuskan imamnya, tidak menciptakan sendiri. Mereka hanya berhak menafsirkan apa yang dimaksud dari norma-norma dan kaidah-kaidah tersebut. Contohnya, dari mazhab Syafi’i seperti Muzany dan Buwaithy.
Dari madzhab Hanafi seperti Muhammad bin Hasan dan Abu Yusuf. Sebagian ulama menilai bahwa Abu Yusuf termasuk kelompok pertama/mujtahid muthalaq/mustaqil.
3. Ijtihad mazhab atau fatwa yang pelakunya
Disebut mujtahid mazhab/fatwa, yaitu ijtihad yang dilakukan seorang mujtahid dalam lingkungan madzhab tertentu. Pada prinsipnya mereka mengikuti norma-norma/kaidah-kaidah istinbath imamnya, demikian juga mengenai hukum furu’/fiqih yang telah dihasilkan imamnya.
Ijtihad mereka hanya berkisar pada masalah-masalah yang memang belum diijtihadi imamnya, men-takhrij-kan pendapat imamnya dan menyeleksi beberapa pendapat yang dinukil dari imamnya, mana yang shahih dan mana yang lemah. Contohnya seperti Imam Ghazali dan Juwaini dari madzhab Syafi’i.

4. Ijtihad di bidang tarjih,
Yaitu ijtihad yang dilakukan dengan cara mentarjih dari beberapa pendapat yang ada baik dalam satu lingkungan madzhab tertentu maupun dari berbagai mazhab yang ada dengan memilih mana diantara pendapat itu yang paling kuat dalilnya atau mana yang paling sesuai dengan kemaslahatan sesuai dengan tuntunan zaman. Dalam mazhab Syafi’i, hal itu bisa kita lihat pada Imam Nawawi dan Imam Rafi’i. Sebagian ulama mengatakan bahwa antara kelompok ketiga dan keempat ini sedikit sekali perbedaannya; sehingga sangat sulit untuk dibedakan. Oleh karena itu mereka menjadikannya satu tingkatan.

Mujtahid dan Syarat-syarat mujtahid
Mujtahid ialah orang yang berijtihad. Setiap orang yang berijtihad, jika benar ia akan mendapat dua pahala, jika salah ia akan mendapat satu pahala. Berbicara tentang syarat-syarat ijtihad tidak lain dari berbicara tentang syarat-syarat mujtahid, demikian pula sebaliknya yaitu berbicara tentang syarat-syarat orang berijtihad tidak lain berbicara tentang syarat-syarat ijtihad.
Imam Ghazali dalam kitabnya al-Mustashfa (II/102) menyatakan mujtahid mempunyai dua syarat:
1.         Mengetahui dan menguasai ilmu syara’ mampu melihat yang dhonniy di dalam hal-hal yang syara’ mendahulukan apa yang wajib didahulukan dan membelakangkan apa yang mesti dikemudiankan.
2.         Ia hendaknya seorang yang adil, menjauhi segala maksiyat yang membuat cemarkan sifat dan sikap keadilan (‘adalah). Ini penting karena syarat ini menjadi landasan apakah fatwanya dapat dijadikan pegangan atau tidak. Orang yang tidak mempunyai sifat ‘adalah yang demikian, fatwanya tidak boleh menjadi pegangan. Adapun sifat yang tidak adil untuk dirinya sendiri artinya fatwa atau ijtihad itu untuk dirinya sendiri, sifat tidak adil tidaklah menjadi halangan. Artinya di dalam ia bersifat tidak adil itu boleh saja berijtihad untuk dirinya sendiri dan fatwanya menjadi pegangan untuk dirinya sendiri.
asy-Syathibi dalam al-Muwafaqot IVV/1085-106 menyatakan seseorang dapat diterima sebagai mujtahid apabila ia memiliki dua sifat:
1.         Mengerti dan faham akan tujuan-tujuan syari’at dengan sepenuhnya, sesempurnanya, secara keseluruhannya.
2.         Mampu melakukan istinbath berdasarkan faham dan pengertian tujuan-tujuan syari’at tersebut.


Al-Amdi dan al-Baidhowi mengemukakan syarat mujtahid (al-Ahkam fi Ushulil Ahkam) adalah:
1.         Dia seorang mukallaf, yaitu seorang yang percaya kepada Allah dan Rasul-Nya.
2.         Seorang yang ‘alim (aliman) dan arif (arifan) terhadap keseluruhan hukum-hukum syari’at dan macam-macamnya serta jalan-jalan penetapannya. Dan macam-macam dalil di atas dalilnya.
Tetapi yang akan memungkinkan seseorang melakukan/ ijtihad apabila ia memnuhi syarat-syarat sebagai berikut (al-Amidi IV/141):
1.         Mengetahui apa yang ada pada Tuhan, sifat-sifat yang wajib ada sifat-sifat sempurna apa yang semestinya ada pada Tuhan, ia wajib adanya karena dzatNya, Hidup, berkuasa berkehendak, berbicara (mutakalim).
Ia pun wajib mengetahui /percaya adanya Rasul dan apa yang dibawa olehnya, juga percaya akan mu’jizat-mu’jizatnya ayat-ayatnya yang nyata sehingga pendapat-pendapat dan hukum yang ia sandarkan kepadanya itu memang nyata dan benar. Akan tetapi sekalipun demikian tidak disyaratkan baginya mengetahui ilmu kalam sampai sedetail-detailnya juga tidak perlu ia harus mahir di dalam ilmu itu, dan tidak pula di dalam ilmu kalam. Cukuplah baginya asal ia tahu apakah yang dinamakan imam itu dan tidak pula di dalam ilmu kalam itu ia mesti mengetahui dalilnya secara terperinci daripadaNya. Sebaliknya cukuplah ia itu mengetahui dalil-dalil perkara-perkara dengan global saja. Tidak usah sampai mendetail terperinci.
2.         Hendaknya ia seorang yang pandai (‘alim) bijaksana (arif) tentang keseluruhan hukum-hukum syari’at dan pembagian-pembagiannya, jalan-jalan menetapkannya, segi-segi dalil atas yang didalililnya, perbedaan-perbedaan tingkatan-tingkatannya, syarat-syarat yang tepat untuk itu dan hendaknya iapun tahu arah pentarjihannya ketika terdapat kontradiksi didalamnya dan tahu pula cara menumbuhkan/ menghasilkan daripadanya, mampu pula membebaskan maupun menetapkan dan tahu pula memisahkan keberatan-keberatan di dalamnya.
                                                           



Sumber malakah teman dari UIN

Pengertian Kata Tafsir


Pendahuluan
   Al-qur’anul karim adalah kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw, mengandumg hal-hal yang berhubungan denganm keimanan, ilmu pengetahuan, kisah-kisah, filsafat, peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku dan tata cara hidup manusia, baik sewbagai makhluq individu ataupun sebagai makhluq sosial, ehingga berbahagia hidup di dunia dan di akhirat.
   Al-qur’anul karim dalam menerangkan hal-hal tersebut di atas, ada yang dikemukakan secara terperinci, seperti yang berhubungan dengan hukum perkawinan, hukum warisan dan sebagainya,  dan ada pula yang dikemukakan secara umum dan garis besarnya saja. Yang diterangkan secara umum dan dan garis-garis besarnya ini, ada yang diperinci dan dijelaskan hadits-hadits nabi muhammad SAW , dan ada yang di aerahkan pada kaum muslimin sendiri yang disebut ijtihad.
   Begitu pula halnya tafsir al-qur’an ian berkembang mengikuti irama perkembangan masa dan memenuhi kebutuhan manusia dalam suatu generasi. Tiap-tiap masa dan generasi menghasilkan tafsir-tafsir al-qur’an yang sesuai dengan kebutuhan dan keperluan generasi itu dengan tidak menympang dari hukum-hukum agama.

 

Pembahasan
Pengertian tafsir

Tafsir pada lughot, ialah : “menerangkan dan menyatakan”.
Menurut istilah adalah sebagai di bawah ini :
Kata Al-Kilby dalam At-Tas-hiel :

   Tafsir itu ialah : mensyarahkan Al-Qur’an, menerangkan ma’nanya, dan apa yang dikehendakinya dengan nasahnya atau dengan isyaratnya, atau dengan najuannya.
Kata As Zarkasi dalam Al-Burhan :

   “Tafsir itu ialah : menerangkan ma’na ma;na Al-Qur’an dan mengeluarkan hukum-hukumnya dan hikmah-hikmahnya”
Kata AS Shahibut Taujih , Asy Syikh al Jazairi :

   “Tafsir pada hakekatnya ialah : mensyarahkan lafadh yang sukar dipahamkan oleh pendengar dengan uraian yang menjelaskan maqsud. Yang demikian itu adakalanya dengan menyebut murodifnya, atau yang mendekatinya, atau ia mempunyai pewtunjuk kepadanya melalui sesuatu jalan adalah (petunjuk)”.
Kata Al-Jurjany :

   “tafsir pada asalnya ialah : membuka dan melahirkan ”.
   Pada istilah syara’ ialah : menjelaskan ma’na ayat,urusannya, kisah-kisahnya dan sebab karenanya diturunkan ayat, dengan lafadh yang menunjuk kepadanya secara terang”.
Kalimat tafsir, diambil dari kalimat tafsirah, yaitu perkakas yang digunakan tabib untuk mengetahui penyakit orang sakit.
   Pengambilan (sumber-sumber) tafsir .
   Tafsir diambil dari riwayat dan dirayat, yakni ilmu lughat, nahwu,sharaf, ilmu balaghah, ushul fiqh dan dari ilmu asbabin nuzul, serta nasikh mansukh.
Tujuan tafsir :
   Tujuan dari mempelajari tafsir, ialah :memahamkan makna –makna Al- Qur’an, hukum-hukumnya, hikmat-hikmatnya,akhlaq-akhlaqnya, dan petunjuk-petunjuknya yang lain untuk memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.
   Maka dengan demikian nyatalah bahwa, faidah yang kita dapati dalam mempelajari tafsir ialah : “terpelihara dari salh dalam memahami Al-Qur’an”
   Sedangkan maksud yang diharap dari mempelajarinya, ialah : “mengetahui petunjuk-petunjuk Al-Qur’an, hukum-hukumnya degan cara yang tepat”.
Macam-macam tafsir :
   Bila kita  perhatikan tafsir-tafsir yang tersiar dalam masyarakat, kita dapati para penulisnya menghadapkan tafsirnya pada beberapan jurusan.

Diantara macam-macam tafsir sebagai berikut :
   Tafsir dengan riwayat (Tafsir bil ma’tsur), adalah menafsirkan Al-Qur”an dengan riwayat-riwayat dan atsar-atsar yang dipandang munasabah bagi ayat, baik riwayatbitu marfu’,mauquf, maqthu’, ataupun hanya beriya-brita yang di bawa kaum bani israil, seperti Tafsir Ibnu uyainah, Abu Bakar Ibnu Abi Syaiobah, dan Al- Bukhory.
   Yang terbaik diantara tafsir-tafsir yang tersebut di atas, ialah : tafsir ibnu jarir ath thabary sehingga merupakan tafsir yang tak ada bandingannya, tarsir, abil laists as samarqondi dan tafsir ibnu kastir.

Tafsir ulama kalam
   Yaitu golongan yang menta’wilkan ayat-ayat sifat dan asma’ allah bila tidak sesuai dengan dasar tanzih dan taqdis (kesucian allh), mereka memalingkan dari lahirnya.
Al imamul razy menitik beratkan tafsirya mafatihul ghaibi ke dalam jurusan ini.

Tafsir ulama tasyri’
   Yaitu golongan yang menitik eratkan penafsirannya terhadap ayat-ayat tasyri’ dan mengistimbatkan daripadanya hukum-hukum fiqih serta mentarjihkan sebahagian ijtihad atas sebahagiaan yang lain.
   Diantara tafsire yang menitik beratkan soalnya pada ayat tasyri’ ialah,: tafsir-tafsir al kurtubi, abu bakr al araby, abu bakr al jashshash dan shidiq hasan khan.

Tafsir ulama qowa’id
   Yaitu golongan yang memperkatakan nahwu al qur’an dan lughatnya. Mereka mendatangkan syair-syair untuk mengokohkan lughah alqur’an.
   Inilah mazhab ahli nahwu dan lughah, seperti az zajjad dalam tafsinya “ ma’aniltanzil”, abu haiyan dalam tafsinya “al bahreul mukhith” dan “an nahr”.

Tafsir ulama balaghah
   Yaitu golongan yang mempertahankan keindahan susunan bahasa al qur’an dan ketinggian balaghahnya.
   Jurusan ini ditempuh oleh azzumakhsyary dalam tafsirnya “al kasysaf kemudian diikuti oleh al baidlawi dalam tafsirnya “anwarul tanzil” yang dapat kita namai mukhtasar tafsiral kasysaf yang sudah dibersihkan dari paham-paham mu’tazilah.
   Dan ada juga golongan  yang menerangkan riwayat-riwayat al qur’an dan qira’at-qira’atnya  yang diterima dari ahli-ahli qira’at terpercaya, tafsirnya hikayat-hikayat ahli sufi, isyarat-isyarat al qur’an yang berpautan sdengan ilmu suluk dan tasawuf seperti tafsir at tastary, susunan abu muhammad sahl ibnu abdullah at tastary ( 383 H) dan ruhul ma’ani.

Tafsir berdasarkan metodologi
   Selama ini sering terjadi kerancuan pemakaian istilah”manhaj”/metode dengan “naz’ah/ittijah” (kecenderungan /aliran). Berbeda dengan dengan pembagian Prof. Dr. H. Abdul Jalal, HA dengan menambah satu dimensi lagi yaitu dari segi sumbernya.
   Metode dalam bahasa arab disebut dengan “al-manhaj” atau “at-thariqat al-tanawih”. Metode menurut Dr. Ibrohim Syarif adalah suatu cara atau alat untuk merealisasaikan tujuan aliran-aliran tafsir (Ibrohim Syarif), 1982 : 68)
   Yang dimaksud dengan metode Al-Quran ialah cara menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an, baik didasarkan atas pemakain sumber-sumber penafsirannya, atau sistem penjelasan tafsiran-tafsirannya, keluasan penjelasan tafdsirannya, maupun didasarkan atas sasaran dan tertib ayat-ayat yang ditafsirkan.
Metode tafsir secara klasik dapat dibedakan jadi dua macam, (1) bi al-ma’tsur dan (2) bi al-ro’yi (Subhi as-Shalih,1977:290-291).

Metode tafsir ditinjau dari segi sumber penafsirannya, ada 3 macam, yyaitu :
a. metode tafsir bi al-ma’tsur / bi al-Riwayah / bi al-Manqul, tata cara penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an yang didasarkan atas sumber penafsirn Al-Qur’an, dari Al-Hadits, dari riwayat sahabat dan tabi’in. diantaranya :
-    jami’al Bayan fi tafsiri Al-Qur’an ; Ibnu jarir atThobari (wafat 310 H)
-    Al-Kasyfu wa al bayan fi tafsiri Al-Qur’an : Ahmad Ibnu ibrohim (427 H)
-    Ma’alimu Al Tanzil : imam al-Husain Ibnu Mas’ud al Baghawi (516 H)
b.metode tafsir bi al-Ra’yi / bi al-dirayah bi al-ma’qul, yaitu cara menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an yang didsrkan atas sumber ijtihad dan pemikiran mufasir terhadap tuntutan kaidah bahasaarab dan kesusastraannya, tiori ilmu pengetahuan setelah dia menguasai sumber-sumber tadi. Di antaranya :
-mafatihu al ghaib : fahruddin ar-rozi (wafat 606 H)
-Anwaru al tanzil wa haqaiqu al-ta’wil : Imam al-Baidhawi (692 H)
c. metode bil iqtironi (perpadun antara bi al-manqul dan bi al-ma’qul), adalah cara menafsirkan Al-Qur’an yang didasarkan atas perpaduan antara sunber tafsir riwayah  kuat dan shahih dengan sumber hasil ijtihad pikiran yang sehat. Di antaranya :
- Tafsir al-manar : syaikh muhammad abduh dan syaikh rasyid ridla (W 1354 H/1935 M)
-Al-Jawahiru fi tafsiri Al-Qur’an : Thanthawi al jauhari (W 1358 H)

Metode tafsir ditinjau dari segi cara penjelasannya terhadap ayat-ayat Al;-Qur’an, maka metode tafsir ada 2 macam :
a. metode bayani / metode deskripsi, yaitu penafsiran dengan cara menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an hanya dengan memberikan keterangan  secara deskripsi tanpa membandingkan riwayat/pendapat dan tanpa menilai (tarjih) antar sumber.
-    ma’alimu al tanzil : imam al-husain ibnu mas’ud al baghawi (516 H)
b.metode tafsir muqarin / komparasi, yaitu membandingkan ayat dengan ayat  yang berbiscara dalam masalah yang sama, ayat dengan hadits (isi dan matan), antara pendapoat mufasir dengan mufasir lain dengan menonjolkan segi-segi perbedaan.
-    Al Jami’ li Ahkam  AL- Qur’an : imam Qurthubi (wafat 671 )

Metode tafsir bila ditinjau dari segi keluasan penjelasan tafsirannya, maka ada 2 macam :
a. Metode tafsir ijmaly, yaitu penafsiran dengan cara menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an hanya secara global saja yakni tidak mendlam dan tidak secara panjang lebar, sehingga bagi orang awm akan lebih mudah untuk memahaminya.
-    Tafsir Al-Qur’an al Karim : M. Farid Wajdi
-    Tafsir Wasith : Majma’ al bukhutsil islamiyah.
b. metode tafsir iuthnabi, yaitu penafsiran dengan cara-cara menafsirkan ayat-ayat  Al-Qur’an secara mendetail / rinci, dengan uraian-uraian yang panjang lebar, sehimngga cukup jelas dan terang yang banyak disenangi oleh para orang cerdik pandai.
-Tafsir Al Manar :Syaikh Muhammad Abduh dan Syaikh Rasyid Ridha (W 14H).
-Tafsir Al Maraghi : Ahmad Musthafa Al Maraghi (W 137 H/ 1952 M).
-Tazfsir fi Dhilalil Qur’an : Sayyid Qutub (W 1966 M).
Metode tafsir ditinjau dari segi sasaran dan tertib ayat-ayat yang ditafsirkan, maka metode metode penafsiran ada 3 macam yaitu:
a.       Metode tafsir tahlily, yaitu menafsirkan ayat-ayat al Qur’an dengan cara urut dan tertib sesuai dengan uraian ayat-ayat dan surat-surat dalam mushaf, dari awal surat al fatihah hingga akhir surat an Naas.
b.      Metode tafsir maudhu’iy. Yaitu suatu penafsiran dengan cara mengumpulkan ayat-ayat mengenai satu judul / topik tertentu, dengan memeperhatikan masa turunnya dan asbabunnuzul ayat, serta mempelajari ayat-ayat tersebut secara cermat dan mendalam, dengan memperhatikan hubungan ayatayat yang satu dengan ayat yang lainnya didalam menunjuk suatu masalah, kemudian mentimpulkan masalah yamg dibahas dari dailalah ayat-ayat yang ditafsirkan secara terpadu.
-Al Mar’atu fi Al qur’an al Karim :Abbas Al Aqqad.
-Ar Riba Fi AL Qur’an Al Karim : Abu Ala Al Maududi
-Al Mahdatu Al Mankhiyah : Dr. Muh Hijazi
-Ayat Al Kauniyah : Dr. Abdullah Syahhatah.
c.       Metode tafsir Nuzuly : yaitu menafsirkan ayat-ayat al Qur’an dengan cara urut dan tertib sesuai dengan urutan turunnya ayat al Qur’an
-          Al Tafsir AL BayaniLi al Qur’an al Karim Binti Asy Syathi’.
-          Suratu ar Rahman wa suearu qishar karya Syauqi Dhaif.
-          Tafsir al Qur’an al Karim karya Prof. Dr. H. Quraish Syihab, MA.


Sumber referensi Makalah teman  di UIN